Teror, Sebar Data hingga Manipulasi Foto AI, DC Pinjol Nakal Berhadapan dengan Hukum

Redaktur Umum

Hallojatim.com || jakarta — Praktik penagihan pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending kembali menjadi sorotan. Penagihan kewajiban finansial yang semestinya dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, dalam sejumlah kasus justru berubah menjadi tindakan intimidatif, teror psikologis, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Modus yang diduga dilakukan oknum debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) pun semakin beragam.

Mulai dari meneror debitur melalui pesan dan telepon secara terus-menerus, menghubungi orang-orang di dalam daftar kontak debitur, menyebarkan informasi pribadi, hingga menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk merekayasa foto yang kemudian disebarluaskan kepada keluarga, rekan kerja maupun lingkungan sosial korban.

Advokat dan praktisi hukum bisnis internasional, Kusnandar, S.Sos., SH., MH., Ph.D., menilai praktik penagihan yang dilakukan dengan cara intimidatif dan merendahkan martabat seseorang tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan penagihan utang.

Menurut Kusnandar, kewajiban membayar utang tetap merupakan persoalan yang harus diselesaikan sesuai hubungan hukum antara pemberi pinjaman dan debitur.

Namun, cara penagihan yang disertai ancaman, penyebaran data pribadi, maupun manipulasi konten digital dapat masuk ke ranah pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.
“Utang tetap wajib diselesaikan secara perdata.

Tetapi proses penagihan tidak boleh berubah menjadi teror, intimidasi atau tindakan yang merampas hak dan martabat seseorang,” tegas Kusnandar.

Sejumlah Modus Penagihan yang Menjadi Sorotan
Kusnandar memaparkan sejumlah modus yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius, antara lain:

Pertama, penyalahgunaan data pribadi. Oknum penagih diduga mengakses atau menggunakan daftar kontak pada telepon seluler debitur tanpa dasar yang sah, kemudian menghubungi pihak-pihak yang tidak berkaitan langsung dengan kewajiban tersebut.

Kedua, rekayasa foto menggunakan teknologi AI. Foto wajah debitur dapat dimanipulasi menjadi konten yang bersifat menghina, mempermalukan atau bernuansa asusila, kemudian disebarkan kepada keluarga, rekan kerja maupun pihak lain.

Ketiga, intimidasi dan teror psikologis. Bentuknya dapat berupa pesan bernada ancaman, telepon atau pesan secara berulang-ulang, termasuk upaya mempermalukan debitur di hadapan orang lain.

“Ketika penagihan sudah disertai ancaman, penyebaran data pribadi atau rekayasa digital yang merusak nama baik seseorang, persoalannya bukan lagi sekadar utang-piutang. Unsur pidana harus dilihat berdasarkan perbuatan dan bukti yang ada,” jelasnya.

Berpotensi Dijerat Pasal Berlapis
Kusnandar menjelaskan, tindakan penagihan yang memenuhi unsur pidana dapat berpotensi dikenakan ketentuan hukum yang berbeda, tergantung bentuk perbuatannya.

Di antaranya ketentuan dalam UU ITE, khususnya mengenai distribusi atau transmisi konten bermuatan melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik, serta pengiriman ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

Selain itu, penyalahgunaan atau pengungkapan data pribadi juga dapat diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) apabila memenuhi unsur pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Sementara tindakan pemerasan atau pengancaman dapat pula dikenakan ketentuan pidana umum apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

“Jadi, bukan berarti setiap perselisihan antara debitur dan penagih otomatis menjadi perkara pidana. Yang menjadi persoalan adalah ketika terdapat perbuatan aktif berupa ancaman, pemaksaan, penyebaran data, manipulasi konten atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana,” papar Kusnandar.

Perusahaan Pinjol Juga Tidak Bisa Lepas Tangan
Menurut Kusnandar, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga atau perusahaan penagihan berjalan sesuai ketentuan.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk ketentuan mengenai perlindungan konsumen, akses data pribadi serta tata cara penagihan.

Kusnandar juga menyoroti ketentuan terkait akses perangkat pengguna. Penyelenggara pinjaman online legal memiliki batasan terhadap data dan fitur perangkat yang dapat diakses. Karena itu, penggunaan data pribadi secara tidak sah untuk kepentingan penagihan dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.

“Perusahaan tidak cukup hanya mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga atau debt collector. Harus ada pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas terhadap pihak yang diberi kewenangan melakukan penagihan,” ujarnya.

Korban Diminta Tidak Takut Melapor
Selain jalur pidana, masyarakat yang merasa dirugikan juga dapat mempertimbangkan langkah hukum perdata, termasuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apabila terdapat dasar dan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Kusnandar mengimbau masyarakat yang menjadi korban intimidasi digital agar tidak membalas dengan tindakan serupa. Sebaliknya, korban disarankan mengamankan seluruh bukti, seperti tangkapan layar percakapan, rekaman telepon, nomor yang digunakan untuk meneror, bukti penyebaran data maupun konten hasil manipulasi digital.

“Jangan hapus bukti. Simpan seluruh percakapan, nomor telepon, rekaman, tangkapan layar dan bukti lain yang dapat menunjukkan adanya tindakan intimidasi atau penyalahgunaan data. Bukti tersebut sangat penting apabila korban hendak menempuh jalur hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi tidak boleh dimanfaatkan untuk menciptakan praktik “premanisme digital”.
“Ruang digital harus menjadi ruang yang aman.

Penagihan utang boleh dilakukan sesuai aturan, tetapi harkat dan martabat manusia tetap harus menjadi batas yang tidak boleh dilanggar,” pungkas Kusnandar.

Masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan intimidatif atau penyalahgunaan data oleh oknum penagih pinjaman online dapat menempuh jalur pengaduan kepada pihak berwenang maupun mencari pendampingan hukum untuk menentukan langkah yang sesuai dengan kasusnya.

Untuk konsultasi dan pendampingan hukum, Kantor Hukum Kusnandar & Partners juga membuka layanan konsultasi gratis melalui Admin WhatsApp di 081-655-6699 / 081299201413. Sult

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *