Madura,Hallojatim.com – Demokrasi di Indonesia sering kali diagungkan sebagai perayaan kedaulatan rakyat yang paling murni, sebuah panggung terbuka di mana setiap suara dihitung dan setiap aspirasi dititipkan. Di tanah Madura, siklus lima tahunan ini selalu disambut dengan gegap gempita kultural dan politik yang khas, di mana barisan pemilih mendatangi kotak suara dengan harapan akan hadirnya perubahan konkret bagi pulau yang kerap terpinggirkan ini. Namun, ketika tirai pemilu ditutup dan para wakil rakyat terpilih melenggang ke gedung parlemen di Jakarta, realitas politik yang terjadi justru menunjukkan anomali yang mendalam. Slogan klasik demokrasi yang seharusnya berbunyi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, mengalami mutasi konseptual yang mengerikan di tingkat praktis menjadi sebuah ironi sosiologis: dari rakyat, oleh partai, dan untuk oligarki. Representasi politik yang dijanjikan oleh para anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Madura perlahan tapi pasti menyingkap jati dirinya bukan sebagai jembatan aspirasi, melainkan sebagai sebuah ilusi prosedural yang memperdaya kesadaran kolektif masyarakat.
Secara filosofis, gugatan terhadap representasi ini berakar pada kritik terhadap konsep kedaulatan yang telah terkooptasi. Filsuf Jean-Jacques Rousseau pernah mengingatkan bahwa kedaulatan tidak dapat diwakilkan karena ia melekat pada kehendak umum masyarakat, dan begitu rakyat menyerahkan mandatnya secara mutlak kepada perwakilan, mereka kehilangan kebebasannya. Di Madura, fenomena ini mewujud dalam bentuk keterputusan ontologis antara kedudukan sang wakil dan realitas konstituennya. Rakyat Madura, dengan segala kompleksitas problematikanya, mulai dari kemiskinan struktural, rendahnya akses pendidikan berkualitas, minimnya infrastruktur dasar, hingga kerentanan ekologis akibat eksploitasi sumber daya alam hanya ditempatkan sebagai angka statistik pengumpul suara. Begitu kursi parlemen diraih, kontrak sosial yang terjadi di bilik suara seketika kedaluwarsa, digantikan oleh kontrak politik baru yang jauh lebih mengikat antara sang legislator dan struktur elit partai politik yang mengusungnya.
Ketergantungan mutlak legislator pada partai politik inilah yang menjadi motor penggerak transformasi dari kedaulatan rakyat menuju kedaulatan partai. Sistem pemilu kita memaksa calon wakil rakyat untuk tunduk pada oligarki internal partai guna mendapatkan nomor urut strategis dan restu politik. Akibatnya, ketika sang anggota dewan duduk di kursi parlemen, kompas moral dan arah kebijakannya tidak lagi ditentukan oleh apa yang dibutuhkan oleh nelayan, petani garam, pengrajin batik, atau buruh tani di pulau garam ini karena arah suaranya didikte oleh instruksi fraksi dan kepentingan pragmatis elit pusat. Akibatnya, partai politik tidak lagi berfungsi sebagai agregator kepentingan rakyat Madura, melainkan bertindak sebagai makelar kekuasaan yang mengontrol dan mendisiplinkan para wakil rakyat agar tetap sejalan dengan agenda nasional yang sering kali asing bagi kebutuhan lokal. Dalam titik ini, representasi politik berubah menjadi sekadar akting teatrikal di mana sang legislator berbicara atas nama rakyat, namun bertindak demi mengamankan posisi partai.
Kondisi ini semakin diperparah ketika kepentingan partai politik berkelindan erat dengan gurita bisnis oligarki. Oligarki, yang didefinisikan secara konseptual oleh Jeffrey Winters sebagai sistem pertahanan kekayaan oleh minoritas elit, memerlukan legitimasi hukum untuk melanggengkan akumulasi modal. Anggota DPR RI Dapil Madura, yang terjebak dalam pusaran biaya politik tinggi, kerap kali mengandalkan atau bahkan menjadi bagian dari jaringan kapitalis ini. Dampaknya, produk legislasi, fungsi pengawasan, dan alokasi anggaran yang mereka rumuskan di Senayan cenderung mengabdi pada kepentingan industri ekstraktif dan korporasi besar, bukan pada proteksi ruang hidup dan hak-hak dasar masyarakat Madura. Alih-alih memperjuangkan keadilan distributif bagi pulau yang kaya akan potensi gas alam namun miskin secara ekonomi ini, para wakil rakyat justru menjadi stempel legalitas bagi kebijakan-kebijakan pusat yang memfasilitasi marginalisasi ekonomi lokal.
Secara eksistensial, alienasi politik yang dialami oleh masyarakat Madura ini melahirkan kepasrahan sosial yang berbahaya sekaligus pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur kebudayaan Madura itu sendiri. Budaya Madura yang sarat dengan prinsip harga diri, ketaatan religius, dan soliditas sosial dimanipulasi melalui patronase politik dan politik gentong babi demi melanggengkan status quo. Pemilu tidak lagi menjadi sarana emansipasi untuk memperbaiki nasib bersama, melainkan ritual pembodohan yang menguras energi sosial tanpa pernah menyentuh akar persoalan kemiskinan dan ketertinggalan. Menggugat representasi ilusif DPR RI Dapil Madura dengan demikian bukan sekadar letupan kekecewaan elektoral, melainkan sebuah keharusan mendasar untuk membongkar kedok demokrasi prosedural yang selama ini menutupi praktik penindasan struktural. Selama para wakil rakyat di Senayan lebih takut pada ketua umum partai dan lebih tunduk pada penyandang dana ketimbang pada jeritan kemiskinan di tanah kelahiran mereka, maka kedaulatan rakyat di Madura akan tetap menjadi sebuah utopia yang terkubur di balik megahnya gedung parlemen.
Penulis: Masduki fadli ( Aktivis Sosial)












