Hallojatim.com || SURABAYA – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Timur menggelar sosialisasi hukum bersama Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jatim dan Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Jawa Timur, Rabu (21/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 3 Binmas Polda Jatim.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat melalui peningkatan pemahaman hukum, khususnya terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Kabidkum Polda Jatim, Kombes Pol Taufan Dirgantoro, dalam penyampaiannya menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Menurutnya, penyampaian informasi serta edukasi hukum kepada masyarakat menjadi hal penting agar warga semakin memahami hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum atas setiap perbuatan yang dilakukan.
Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman mengenai ketentuan hukum pidana dan mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice. Pengetahuan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat membedakan jenis perbuatan yang termasuk pelanggaran hukum serta memahami bagaimana suatu perkara dapat ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemahaman hukum harus diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan pengetahuan yang baik, masyarakat diharapkan semakin sadar hukum, mampu mencegah terjadinya pelanggaran, serta mengetahui mekanisme penyelesaian perkara yang sesuai dengan aturan,” demikian inti pesan yang disampaikan Kombes Pol Taufan Dirgantoro.
Melalui kegiatan ini, Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Jawa Timur diharapkan dapat berperan aktif sebagai mitra Polri dalam menyampaikan edukasi hukum kepada masyarakat di lingkungan masing-masing. Peran tersebut dinilai penting untuk membangun kesadaran hukum sekaligus mendorong penyelesaian persoalan sosial secara tepat dan bertanggung jawab.
Penerapan Restorative Justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadaan, dengan tetap memperhatikan persyaratan serta ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan ini tidak berarti semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui perdamaian, karena penerapannya harus sesuai dengan aturan dan kriteria yang ditetapkan.
Melalui sosialisasi hukum ini, Bidkum dan Ditbinmas Polda Jatim bersama Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Jawa Timur diharapkan semakin memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, peduli terhadap kamtibmas, serta mendukung semangat “Polisi Bersama Masyarakat” demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan. Sult












