Hallojatim.com || LUMAJANG — Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Timur menggelar kegiatan sosialisasi dan pembinaan hukum terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 serta implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman hukum personel kepolisian sekaligus meminimalisir potensi gugatan praperadilan dalam proses penegakan hukum.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (20/10/2026) di Hotel Gajah Mada, Kabupaten Lumajang, dengan menyasar jajaran Polres Lumajang, Polres Bondowoso, Polres Jember, dan Polres Probolinggo.
Sosialisasi ini dinilai penting untuk menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman anggota Polri mengenai penerapan ketentuan hukum acara pidana.
Dengan pemahaman yang tepat, setiap tindakan kepolisian diharapkan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, prosedur yang berlaku, serta prinsip perlindungan hak-hak masyarakat.
Kabidkum Polda Jatim Kombes Pol Taufan Dirgantoro menegaskan bahwa pembinaan dan penyuluhan hukum harus terus dilakukan kepada seluruh jajaran kepolisian, khususnya personel yang belum memahami secara menyeluruh ketentuan KUHAP yang baru.
“Sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, kita harus melaksanakan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada Polres maupun Polresta jajaran. Terutama bagi anggota yang belum memahami ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan seperti ini harus terlaksana agar pemahaman mereka semakin baik,” ujar Taufan.
Menurutnya, sosialisasi tidak hanya berorientasi pada peningkatan kapasitas internal kepolisian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman hukum di tengah masyarakat. Pemahaman yang selaras antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Implementasi KUHAP yang tepat juga menjadi perhatian penting untuk meminimalisir kesalahan prosedur dalam penanganan perkara. Sebab, setiap tindakan penyidik harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan tersebut, Bidkum Polda Jatim mendorong seluruh personel di wilayah hukum terkait agar terus meningkatkan kompetensi, ketelitian, dan kepatuhan terhadap aturan dalam menjalankan tugas.
Prinsipnya, Polri hadir untuk masyarakat. Penegakan hukum bukan semata-mata soal kewenangan, melainkan juga tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Dengan penguatan pemahaman hukum ini, diharapkan jajaran kepolisian semakin profesional dalam menjalankan tugas serta mampu membangun kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berintegritas. Sult












