Audiensi Warga Bohar dan PT Benteng Tunggal Buntu, Warga Minta Kejelasan Pembangunan di Kawasan GIP

Redaktur Umum
Exif_JPEG_420

Hallojatim.com || SIDOARJO — Upaya warga Desa Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, untuk memperoleh kejelasan terkait aktivitas pembangunan PT Benteng Tunggal di kawasan Gedangan Industrial Park (GIP) belum membuahkan hasil.

Audiensi yang digelar di Balai Desa Bohar, Kamis (13/8/2026), tidak berjalan maksimal lantaran pihak perusahaan tidak hadir hingga agenda berakhir.

Forum tersebut sebelumnya menjadi alternatif setelah Forum Komunikasi Pemuda Bohar (FKMB) membatalkan rencana aksi unjuk rasa dan memilih jalur dialog.

Audiensi difasilitasi jajaran Intelkam Polresta Sidoarjo bersama Intelkam Polsek Taman dengan melibatkan Pemerintah Desa Bohar, kepolisian, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta perwakilan warga.

Namun hingga sekitar pukul 12.00 WIB, pihak PT Benteng Tunggal tidak kunjung datang. Akibatnya, sejumlah persoalan yang hendak dikonfirmasikan langsung kepada perusahaan belum mendapatkan jawaban.

Koordinator FKMB, Jakfar Shodik, mengatakan warga membawa sejumlah persoalan, di antaranya penggunaan atau dilintasinya tanah kas desa (TKD) untuk aktivitas perusahaan serta keberadaan pagar pembatas yang dinilai tidak sesuai dengan ukuran dan kesepakatan sebelumnya.

“Ini masalah tanah kas desa yang dilewati PT Benteng Tunggal, kemudian pagar juga dinilai tidak sesuai dengan ukuran dari Dinas Pengairan yang sebelumnya sudah disepakati. Kami ingin persoalan ini ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan,” ujar Jakfar.

Warga juga mempertanyakan aktivitas pembangunan yang kini berlangsung di lokasi tersebut. Menurut Jakfar, sebelumnya kegiatan yang dilakukan perusahaan disebut sebatas pengurukan.

Namun saat ini telah berkembang menjadi pembangunan, sehingga warga meminta kejelasan mengenai dasar dan perizinan kegiatan tersebut.

“Dulu izinnya hanya pengurukan. Sekarang sudah ada pembangunan. Kami mempertanyakan bagaimana sikap pemerintah desa terhadap kegiatan tersebut,” katanya.

Karena pihak perusahaan tidak hadir, Jakfar menyebut audiensi belum menghasilkan kesepakatan maupun keputusan konkret.

“Untuk hasil audiensi hari ini belum ada. Pihak PT belum hadir. Kami baru dimediasi oleh Pak Kapolsek dan Pak Kepala Desa,” ungkapnya.

FKMB kemudian meminta Pemerintah Desa Bohar segera menjadwalkan kembali pertemuan dengan menghadirkan PT Benteng Tunggal. Warga berharap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pertemuan terbuka.

Warga Sampaikan Sejumlah Tuntutan
Dalam forum tersebut, FKMB juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta adanya kompensasi khusus bagi masyarakat Desa Bohar atas kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan GIP.

Warga juga meminta pembaruan kesepakatan kompensasi kepada Pemerintah Desa Bohar terkait penggunaan aset desa, pembongkaran atau penyesuaian pagar batas yang dinilai tidak sesuai ketentuan awal, serta kemitraan strategis dalam penyerapan tenaga kerja lokal Desa Bohar.

Selain itu, FKMB mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan tata ruang lingkungan kawasan pergudangan, program edukatif berbasis ekonomi produktif, pengembangan sumber daya manusia, serta keterbukaan seluruh dokumen perizinan sebagai dasar hukum pembangunan dan pengembangan area pergudangan.

Kades Bohar: Pemdes Tidak Menghalangi Aspirasi Warga
Sementara itu, Kepala Desa Bohar H. Mistur menegaskan Pemerintah Desa tidak pernah melarang maupun memerintahkan warga untuk melakukan aksi.

“Kami tidak melarang maupun menyuruh aksi unjuk rasa warga. Pemdes juga membantah keras anggapan atau isu bahwa desa bermain dengan pihak PT ataupun menghalangi aspirasi warga,” tegas Mistur.

Menurutnya, persoalan bermula ketika PT Benteng Tunggal melakukan pembangunan pagar yang dinilai belum didahului laporan, izin maupun koordinasi dengan Pemerintah Desa Bohar.

Aduan warga sebelumnya disampaikan melalui Kepala Dusun wilayah timur, Zainal. Menindaklanjuti informasi tersebut, Mistur mengaku telah menghubungi dan mendatangi kantor PT Benteng Tunggal untuk menyampaikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Mistur juga menyoroti persoalan batas sempadan pengairan. Ia menyebut diperlukan pengukuran ulang untuk memastikan batas yang sebenarnya, termasuk posisi pagar terhadap kawasan pengairan.

“Kami akan memberikan tenggat waktu. Kalau teguran Pemerintah Desa sampai tiga kali tidak direspons, langkah berikutnya akan kami limpahkan ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Untuk batas pagar, kami juga akan mengundang BPN untuk melakukan pengukuran ulang agar batas wilayahnya jelas,” ujarnya.

Persoalan TKD dan Kompensasi Rp100 Juta

Terkait tanah kas desa, Mistur menjelaskan terdapat aset desa dengan lebar sekitar enam meter yang berada di antara gudang lama dan gudang baru dan digunakan sebagai akses pengurukan.
Dalam pembahasan sebelumnya, disebut terdapat kesepakatan kompensasi sebesar Rp100 juta.

Mistur menegaskan nilai tersebut bukan keputusan pribadi kepala desa, melainkan hasil musyawarah bersama BPD, tokoh masyarakat dan perangkat desa serta dituangkan dalam nota atau berita acara.

Ia juga membantah apabila dana tersebut diterima secara pribadi.
“Nilai kompensasi Rp100 juta itu bukan saya yang menentukan sendiri. Itu hasil musyawarah bersama BPD, tokoh masyarakat dan perangkat desa.

Uangnya juga tidak saya pegang atau terima secara tunai, tetapi digunakan untuk pembangunan sarana umum, yakni kanopi makam desa,” jelasnya.
Pemdes Minta Perusahaan Buka Dokumen Perizinan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pembangunan baru PT Benteng Tunggal.

Mistur menyebut hingga saat ini Pemerintah Desa Bohar belum menerima secara resmi dokumen perizinan maupun dokumen lingkungan yang berkaitan dengan pembangunan tersebut.

Menurutnya, pihak perusahaan memang pernah menyampaikan secara lisan bahwa seluruh izin telah lengkap. Namun, dokumen fisik yang dapat menjadi dasar verifikasi belum diserahkan kepada pemerintah desa.
“Kalau ditanya izinnya ada atau belum, kami belum bisa memastikan karena dokumennya belum diserahkan ke desa.

 

Jangan sampai nanti ada anggapan Pemdes membenarkan pembangunan tanpa dasar. Kami meminta pihak perusahaan menunjukkan semua izin yang menjadi dasar pembangunan tersebut,” tegas Mistur.

Ia menambahkan, keterbukaan dokumen diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara perusahaan, pemerintah desa dan masyarakat.
Dengan tidak hadirnya PT Benteng Tunggal dalam audiensi tersebut, persoalan antara warga dan perusahaan masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Warga kini menunggu langkah Pemerintah Desa Bohar untuk menjadwalkan kembali pertemuan yang menghadirkan pihak perusahaan.

FKMB berharap pertemuan lanjutan nantinya dapat menghadirkan seluruh pihak terkait sehingga persoalan TKD, batas pagar, kompensasi, perizinan pembangunan, hingga tuntutan masyarakat Desa Bohar dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi yang jelas. Sult

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *