Hallojatim.com || SIDOARJO – Komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan ratusan kasus selama periode Agustus hingga Oktober 2026.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Dwi Gastimur Wanto, terungkap sebanyak 147 kasus narkoba berhasil diungkap dengan total 180 tersangka diamankan.
Dari jumlah tersebut, 174 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan enam lainnya perempuan.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil operasi selama tiga bulan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika dan obat keras dalam jumlah cukup besar, meliputi sabu-sabu seberat 1.765,13 gram, ganja 4,41 gram, ekstasi sebanyak 2.089 butir, serta pil LL sebanyak 30.486 butir.
Jika dikalkulasikan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Sementara nilai ekonomis keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.
Lima Kasus Menonjol Berhasil Diungkap
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Sidoarjo juga memaparkan lima kasus menonjol hasil pengembangan dan penindakan Satresnarkoba.
Kasus pertama melibatkan tersangka YSF (39), seorang petani asal Kecamatan Sedati. Tersangka ditangkap pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah gubuk tambak Desa Damarsi, Kecamatan Buduran.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 89,69 gram, timbangan elektrik, dan sebuah telepon genggam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga berperan sebagai kurir yang mengedarkan sabu menggunakan sistem ranjau dengan imbalan Rp300 ribu setiap berhasil menjual lima gram sabu.
Kasus kedua, polisi mengamankan LSA (32), seorang pekerja cleaning service asal Kecamatan Sukodono. Tersangka ditangkap pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di pinggir jalan Desa Geluran, Kecamatan Taman.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 61,9 gram, 995 butir ekstasi, serta dua unit telepon genggam. Tersangka diduga menjadi kurir yang mengedarkan narkotika melalui sistem ranjau dengan imbalan Rp100 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil diedarkan.
Kasus ketiga, tersangka RE (32), warga Kecamatan Tanggulangin, ditangkap pada 2 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kawasan Perumahan Mutiara Citra Asri, Desa Sumorame, Kecamatan Candi.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sabu seberat 179,91 gram, timbangan elektrik, mikrotube atau wadah penyimpanan sabu, alat hisap, dan telepon genggam.
Tersangka diduga berperan sebagai kurir yang mendapat tugas mengedarkan sabu dari seorang pemasok berstatus daftar pencarian orang (DPO). Imbalan yang diterima sebesar Rp1 juta setiap berhasil menjual 100 gram sabu.
Kasus keempat melibatkan SDM (35), warga Desa Betro, Kecamatan Sedati. Tersangka ditangkap pada 26 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya.
Petugas mengamankan sabu seberat 76,82 gram, 1.075 butir obat keras merek Hexymer, timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memperoleh narkotika dan obat keras dari seorang pemasok berinisial DANI yang kini berstatus DPO. Tersangka menerima imbalan Rp1,5 juta setiap menerima pengiriman barang untuk diedarkan.
Sementara kasus kelima, petugas mengamankan AB (36), seorang sopir ekspedisi asal Kecamatan Taman. Tersangka ditangkap pada 28 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya di Desa Taman.
Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 43,64 gram, timbangan elektrik, dan telepon genggam. Tersangka diduga bertugas sebagai kurir untuk mengambil sekaligus mengantarkan sabu kepada para pembeli dengan sistem ranjau maupun pengiriman langsung.
Modus Peredaran Menggunakan Sistem Ranjau hingga COD
Dari hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengidentifikasi sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku.
Di antaranya transaksi menggunakan sistem ranjau, yakni narkotika dikemas dalam wadah tertentu kemudian diletakkan di lokasi yang telah disepakati untuk diambil pembeli.
Selain itu, pelaku juga menggunakan sistem cash on delivery (COD) dengan bertemu langsung pembeli maupun memanfaatkan orang lain sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Lima Wilayah Menjadi Perhatian Khusus
Polresta Sidoarjo juga memetakan lima wilayah yang menjadi perhatian dalam pengawasan peredaran narkotika, yakni:
Kecamatan Taman, meliputi Desa Sidorejo, Kelurahan Wonocolo, Desa Ngelom, Jemundo, dan Kramat Jegu.
Kecamatan Gedangan, meliputi Desa Tebel, Sawotratap, Gedangan, Gemurung, dan Keboan Sikep.
Kecamatan Krian, meliputi Desa Tambak Kemerakan, Ponokawan, dan Krajan.
Kecamatan Tulangan, meliputi Desa Grogol, Grabagan, Modong, Kajeksan, dan Kebaron.
Kecamatan Waru, meliputi Desa Tropodo, Bungurasih, Medaeng, dan Berbek.
Pemetaan tersebut menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk meningkatkan pengawasan, deteksi dini, serta langkah penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.
Perkuat Pencegahan dan Penindakan
Selain melakukan penegakan hukum, Polresta Sidoarjo juga mengedepankan langkah preventif melalui penyuluhan bahaya narkoba di lingkungan masyarakat dan sekolah, pemasangan banner serta stiker imbauan, hingga sosialisasi agar masyarakat berani melaporkan dugaan peredaran narkotika.
Masyarakat juga diberikan kesempatan menyampaikan informasi melalui media sosial Instagram Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan jaminan kerahasiaan identitas serta perlindungan keamanan dan keselamatan pelapor.
Sementara langkah represif dilakukan melalui penangkapan terhadap para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Ke depan, Polresta Sidoarjo juga akan memperkuat kerja sama dengan agen ekspedisi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pengiriman paket yang dicurigai berisi narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan KUHP sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk perkara penyalahgunaan obat keras.
Pengungkapan 147 kasus dengan 180 tersangka ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan perhatian bersama.
Polresta Sidoarjo menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Dukungan, kepedulian, dan keberanian masyarakat dalam memberikan informasi menjadi bagian penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
Polisi Bersama Masyarakat, Bersama Perangi Narkoba demi Menyelamatkan Generasi Bangsa. Sult












