Hallojatim.com || SIDOARJO — DPRD Kabupaten Sidoarjo menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo yang digelar Sabtu (15/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri 34 anggota DPRD Sidoarjo. Dalam forum itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap rancangan perubahan KUA-PPAS 2026.
Juru Bicara Banggar DPRD Sidoarjo, Kusumo Adi Nugroho, mengatakan perubahan KUA-PPAS disusun dengan mempertimbangkan kondisi riil daerah sekaligus arah pembangunan Kabupaten Sidoarjo tahun 2026.
Tema pembangunan tersebut diarahkan pada penguatan pelayanan dasar yang inklusif melalui peningkatan tata kelola pemerintahan, pemenuhan infrastruktur dasar, serta upaya menuju kemandirian pangan dan energi.
“Dalam pembahasan, skala prioritas harus disesuaikan dengan lima target prioritas pembangunan dalam RKPD 2026. Sehingga, arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan tetap dapat tercapai,” ujar Kusumo saat membacakan laporan Banggar.
Dalam struktur perubahan anggaran, pendapatan daerah mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp5,040 triliun menjadi Rp4,956 triliun. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar Rp83,44 miliar atau sekitar 1,66 persen.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami penurunan dari Rp5,716 triliun menjadi Rp5,613 triliun, atau berkurang sekitar Rp102,78 miliar atau 1,80 persen.
Pada sisi pembiayaan daerah, anggaran yang sebelumnya sebesar Rp675,71 miliar berubah menjadi Rp656,36 miliar. Angka tersebut turun Rp19,34 miliar atau sekitar 2,86 persen.
Banggar menegaskan, perubahan struktur anggaran tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara Banggar, pimpinan komisi-komisi DPRD, dan TAPD Kabupaten Sidoarjo.
Sejumlah rekomendasi juga disampaikan untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan Perubahan APBD 2026. Salah satunya, Pemkab Sidoarjo diminta memastikan keselarasan dokumen perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan daerah.
Selain itu, pendapatan daerah diharapkan disusun secara realistis dengan memperhatikan potensi serta capaian riil hingga semester berjalan.
Banggar juga meminta belanja daerah benar-benar diarahkan pada program yang menjadi prioritas dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Belanja modal, khususnya, didorong untuk lebih fokus pada pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur yang rusak maupun mendesak.
Sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain fasilitas pendidikan dan kesehatan, jalan, drainase, pengendalian banjir, serta berbagai sarana pelayanan publik lainnya.
Pemkab Sidoarjo juga diminta melakukan evaluasi terhadap realisasi belanja operasional. Setiap perubahan anggaran harus didasarkan pada data yang valid, kebutuhan riil, dan capaian kinerja.
Monitoring terhadap proses pengadaan, kontrak, progres pekerjaan fisik hingga pembayaran juga dinilai penting dilakukan secara berkala. Langkah tersebut untuk mencegah terjadinya keterlambatan pelaksanaan program menjelang berakhirnya tahun anggaran.
“Dengan berbagai catatan dan rekomendasi tersebut, Banggar DPRD Sidoarjo dapat menerima Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Kusumo.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, MKn, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sidoarjo, khususnya Banggar, atas proses pembahasan bersama yang telah dilakukan.
Menurutnya, kesepakatan perubahan KUA-PPAS menjadi bagian penting dalam memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kemampuan fiskal daerah.
“Terima kasih atas kerja sama dan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS ini. Dengan telah disepakatinya rancangan KUA-PPAS, kami berharap seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik dan diselesaikan tepat waktu,” ujar Bupati Subandi.
Subandi menegaskan, seluruh rekomendasi Banggar akan menjadi perhatian Pemkab Sidoarjo dalam tahapan penyusunan dan pelaksanaan Perubahan APBD 2026.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan Badan Anggaran. Yang terpenting, program yang sudah menjadi prioritas dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sidoarjo,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS tersebut, Pemkab Sidoarjo dan DPRD diharapkan mampu menjaga fokus pembangunan agar tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat, khususnya dalam peningkatan pelayanan dasar, infrastruktur, dan kualitas pelayanan publik. Sult












