Polrestabes Surabaya, 03/01/2017 : Polsek Sawahan meringkus Moch. Bakri (50), pencuri handphone merk Oppo F3 di Jl. Banyu Urip Kidul IV, Surabaya. Warga Jl. Bulak Banteng Sekolahan Gang 8A, itu kini meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Haryoko Widi mengungkapkan, modus operandi tersangka, yakni keliling mencari sasaran dengan mengendarai Honda Beat.
Sesampai di Jalan Banyuurip Kidul melihat pintu rumah salah satu warga setempat terbuka. Bakri kemudian masuk tanpa permisi lalu mencuri handphone yang sedang dicash di atas meja.
Naas, saat akan kabur dipergoki warga. Secara bersamaan, anggota Reskrim Polsek Sawahan sedang bertugas tak jauh dari lokasi, mengetahui ada maling tertangkap segera mengamankan Bakri dari amuk massa.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan Bakri. “Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan ancaman hukuman 5 tahun penjara. @ ars
link asal : Polsek Sawahan Tangkap Pencuri Handphone Oppo F3
Baca Artikel ini melalui Gadget Anda, silahkan scan QRCode berikut ini: