IDNews.co.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan kebutuhan yang sangat mendesak untuk melindungi warga negaranya agar data pribadinya tidak disalahgunakan.
Oleh sebab itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus segera meminta Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan masuknya RUU tersebut dalam Prolegnas 2018.
“Meski Prolegnas 2018 sudah disepakati, namun bila Pemerintah punya kemauan bisa mengusulkan lagi RUU PDP. Nah ini momentum untuk membuat UU yang dapat mencakup semua, khususnya untuk kebutuhan masyarakat atas tren big data saat ini, dan Kemenkumham yang bisa mengusulkan RUU apa saja yang masuk Prolegnas, tapi justru tidak memasukan RUU PDP ke kita,” tegas Hanafi, di Jakarta Jumat (26/1/2018).
Hanafi Rais yang juga merupakan Wakil Ketua Umum DPP PAN menambahkan,
Sejumlah negara telah memiliki kebijakan perlindungan data pribadi warga negaranya seperti Malaysia dan Singapura telah memiliki regulasi Personal Data Protection Act (PDPA) dan badan yang memastikan regulasi tersebut ditegakkan, sementara Indonesia dinilai masih belum ada.
“Kami melihat masyarakat mulai khawatir, menyusul aturan registrasi SIM prabayar yang mengharuskan masyarakat memberikan informasi personal, seperti nama ibu dan NIK. Lalu gencarnya penyelenggara sistem elektronik asing yang mengumpulkan data pribadi masyarakat juga menjadi kecemasan. Untuk itu kami komitmen dalam memperjuangkan harapan rakyat di parlemen,” tegasnya.
Lebih lanjut Hanafi mengatakan dirinya optimis RUU Perlindungan Data Pribadi mendapat tempat dalam prolegnas 2018 ini mengingat penguna internet di Indonesia sangat tinggi dan potensial target para aplikasi-aplikasi asing. Bahkan selain UU juga diperlukan lembaga khusus yang mengawasi proses pengumpulan data pribadi.
“Saya sejalan dengan ide dibentuknya lembaga khusus untuk mengawasi semua proses pengumpulan data tersebut. Nanti, lembaga itu yang mengawasi semua proses dan jika ada yang merasa datanya disalahgunakan, orang-orang bisa melaporkannya ke lembaga tersebut,” papar dia. (pas)
Posting Perlindungan Data Pribadi Sangat Mendesak ditampilkan lebih awal di IDNews.co.id.
Baca Artikel ini melalui Gadget Anda, silahkan scan QRCode berikut ini: