IDNews.co.id – DPRD DKI Jakarta akan membentuk pansus guna mengusut keberadaan tower mikrosel yang dibangun di atas lahan milik Pemprov DKI.
Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik menegaskan ada penyimpangan soal keberadaan serta pemanfaatan aset lahan Pemprov DKI.
“Tadi didalam rapat, banyak terbukti penyimpangan aset Pemprov, mereka itu harus bayar sewa, lahan yang dipake tower milik Pemprov, jadi Komisi A merekomendasikan segera membentuk pansus pemetaan aset, pansus pengelolaan aset tiang-tiang,” jelas M Taufik di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/18).
Dijelaskan Taufik, selama ini pemilik tower hanya membayar biaya retribusi pada Pemprov DKI sangat kecil, seharusnya pembayaran pendirian tower mikrosel menggunakan sistem sewa yang lebih sesuai yang sudah ada aturannya.
“Retribusi hanya berkaitan dengan proses izin, bukan sewa lahan, perijinan ada bagiannya, sedangkan untuk dimana diletakkan atau dipasang juga harus ada sewanya” tegas Taufik.
Kalau ditertibkan dan dihitung dengan baik, Taufik mengatakan Pemrov DKI bisa meraup pendapatan lebih dari Rp. 2 triliun per tahun.
“Tadi disebut lebih dari 6500 tower, kalau nurut saya bisa mencapai 10.000, anggap aja dari jumlah itu enam puluh persen sewa lahan pemda, kan cukup besar uangnya bisa 1-2 triliun pertahun.
Intinya ada Perda dan Permendagri yang mengatur soal pemanfaatan aset pemerintahan daerah, kata Taufik.
Seperti diketahui, Pemprov DKI melalui surat Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) tertanggal 20 Desember 2017, memoratorium pemberian izin untuk towermikrosel, termasuk mengaudit pemberian izin tower mikrosel.
Menurut Kepala Dinas PMPTSP Edy Junaedi moratorium tersebut, selain tidak dikeluarkan izin pembangunan tower, juga akan dilakukan audit pemberian izin, dan moratorium berlaku hingga 31 Maret 2018. (pas)
Posting Pansus Tower Mikrosel Segera Dibentuk ditampilkan lebih awal di IDNews.co.id.
Baca Artikel ini melalui Gadget Anda, silahkan scan QRCode berikut ini: