Hallojatim.com || Surabaya — Perjuangan Hukum yang Panjang masih harus di jalani oleh Rezeki Wahyuningdiyah dalam mempertahankan hak hak Kewarisannya .
Sejak Pelaporan awal di SPKT Polda Jawa Timur , Nomor : LP/B/895/VI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR ,Tanggal : 25 Juni 2025 , yang kemudian di limpahkan Penanganannya ke Polrestabes Surabaya , berdasarkan surat Pemberitahuan Pelimpahan Laporan Polisi , Nomor : B/7026/VII/RES.1.11./2025/DITRESKRIMUM . Tanggal : 2 Juli 2025 , Proses Hukum ini sempat berjalan lambat dan Terhenti cukup lama .
LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur selalu hadir secara Konsisten Mendampingi dan Mengawal setiap Tahapan Proses Hukum ini , hingga akhirnya langkah terobosan di lakukan dan Proses Penyidikan kembali berjalan aktiv .
Awal Mula Pelaporan :
Masalah bermula ketika Harta Peninggalan Almarhum Ariadi Susanto , berupa dua sertipikat tanah beserta bangunan yang Terletak di : Jl Ketabang Kali , No : 7 , Kelurahan : Ketabang , Kecamatan : Genteng , Kota : Surabaya , dan Jl Wiguna Selatan III , No : 8 , Kelurahan : Gunung Anyar Tambak , Kecamatan : Gunung Anyar , Kota : Surabaya serta satu unit kendaraan bermotor di kuasai oleh Pihak lain , Tanpa izin dan Tanpa Persetujuan Rezeki Wahyuningdiyah , selaku Ahli Waris Sah yang Telah di Tetapkan melalui Penetapan Ahli Waris , Nomor : 417/Pdt.P/2023/PA.Sby. Tanggal : 13 Februari 2023 .
Proses Penyidikan justru Terhenti dan Tidak ada Kemajuan berarti dalam kurun waktu yang cukup lama .
Peran aktiv LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur :
Melihat ketidak jelasan Proses Hukum yang berjalan , LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur , memberikan Pendampingan Penuh kepada Rezeki Wahyuningdiyah , dan Berbagai Upaya telah di lakukan oleh Team LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur , Antara lain :
Menerima dan Menelaah Dokumen Perkara , Mengumpulkan Berkas Pelaporan , Bukti bukti Kepemilik,an , serta Putusan Putusan dari Pengadilan Agama , Pengadilan Tinggi Agama yang telah Berkekuatan Hukum Tetap .
Menyampaikan Pengaduan dan Dorongan Tindak Lanjut , Mengirimkan Surat Resmi kepada Pihak berwenang , termasuk ke Komisi III DPR RI , Kapolri , Kapolrestabes Surabaya , Kapolda Jatim dan Instansi terkait lainnya agar Perkara ini segera di Tindak lanjuti kembali .
Mengawal Proses di tingkat Kepolisian , mendampingi Pelapor saat Pemanggilan , Pemeriksaan , dan memberikan masuk,an hukum kepada Penyidik terkait bukti bukti yang di miliki.
Menyampaikan Putusan Pengadilan yang telah inkrah , Menyerahkan salinan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang di menangkan Pihak Pelapor agar menjadi bahan pertimbangan Penyidik.
Mendampingi Saksi saksi , termasuk saat Saksi Kunci di Periksa oleh Penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Mendorong transparansi proses , meminta kejelasan tahapan dan kejelasan proses hukum agar Pihak Pelapor tidak tertutup informasi .
Setelah Proses Penyidikan terhenti dan tidak bergerak dalam waktu lama , LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur , terus ber upaya mendesak agar Perkara ini Tidak terhenti di tengah jalan , melalui surat arahan SP3D yang di kirimkan kepada LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur , Nomor : B/9372/VIII/RES.7.5./2026/Ditreskrimum , Tanggal : 4 Agustus 2025 , Arahan tersebut , diantaranya : Ditreskrimum Polda Jatim , terkait Penanganan Laporan Polisi Nomor : LP/B/895/VI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR , Tanggal : 25 Juni 2025 terkait dengan dugaan pidana penggelapan terhadap perkara Masih Memerlukan Pendalaman dan Dapat di Pertangguhkan untuk menunggu Putusan Pengadilan Agama , terkait apakah sdri Rezeki Wahyuningdiyah adalah Ahli Waris yang Sah dari Sdr ARIADI SUSANTO .
Dan saat ini Proses Perdata telah selesai , Putusan Banding Pengadilan Tinggi Agama sudah memiliki Ketetapan Hukum Tetap (inkrah) ,
Penyidik kembali aktiv bekerja dan saat ini Proses Penyidikan sedang berjalan kembali , LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur berkomitmen untuk terus mendampingi hingga Perkara ini selesai .
Semua Pihak di harapkan menghormati Proses Hukum yang sedang berjalan dan Menghargai Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap .
Kami berharap (khususnya Pihak Pelapor) agar Permasalahan ini segera selesai sehingga KORBAN DAPAT SECEPATNYA MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM .












